Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Polda Gerebek Pabrik, 50 Ton Garam Segitiga Permata Ditarik

82
×

Polda Gerebek Pabrik, 50 Ton Garam Segitiga Permata Ditarik

Share this article
Polda Gerebek Pabrik, 50 Ton Garam Segitiga Permata Ditarik

Radartvnews.com- Tim Subdit I Indagsi Dit Rekkrimsus Polda Lampung, menggerebek home industri pembuatan garam yang tidak memiliki ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kampung Kroy, Way Laga,  Panjang, Bandar Lampung (31/8/18).

Terungkapnya perkara ini berawal adanya informasi dari masyarakat disebuah rumah milik Ariyanto adanya home industri garam illegal, polisi langsung melakukan penyelidikan alhasil menemukan garam kasar tidak memiliki ijin BPOM

Ariyanto pemilik home industri merk garam segitiga permata, saat ekpose kasus (13/9) mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak 6 tahun lalu, barang mentah garam dipasok dari pulau Jawa sebanyak 20 ton tiap bulan.  Dirinya mengaku selama tiga tahun ini masih dalam proses  mengurus surat ijin.

“sudah enam tahun dipasok ke pilau Jawa, surat izin sudah 3 tahun saya urus,” ujar Ariyanto.

Adapun cara pembuatanya garam kasar dicampur dengan bahan yodium, untuk pemasaran sendiri masih sekitar pasar-pasar tradisional di Kota Bandar Lampung, dengan  harga 3000 rupiah per satu pak dijual Rp3000 ukuran 1 kg, imbuh Ariyanto.

Sementara itu Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, sudah memerintahkan jajarannya Polrer-Polres di Lampung untuk mencari dan menarik merk garam ilegal yang sudah beredar.

“pernah dilakukan sosialisasi dan pengecekan BPOM dan Dinas Kesehatan pada juli 2018 lalu, garam elegal dan dapat menyebabkan kanker dan penyakit gondok tapi saat ini masih tetap produksi,” ujar Angesta.

Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 uu ri nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.(lds/san)