Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Penyeleweng Elpiji 3 Kg terbongkar

0
×

Penyeleweng Elpiji 3 Kg terbongkar

Share this article
Penyeleweng Elpiji 3 Kg terbongkar

Radartvnews.com- Polda Lampung bongkar penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, rabu sore (19/9). Gas berukuran 3 kg digunakan CV Swadaya Agri Jaya yang tergolong dalam usaha menengah ke atas untuk peternakan ayam.

Kasubdit I Unit Undagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Budiman mengatakan, modus dilakukan pelaku usaha peternak ayam ras CV Swadaya Agri Jaya dalam pembelian bahan bakar gas  LPG non subsisi selalu dicampur dengan gas elpiji subsidi.

“pengunaan gas elpiji non subsidi  dipasang oven atau ruang pemanas bagian depan seolah olah pengunaan bahan bakar gas  perusahaan mengunakan gas non subsidi, sedangkan gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah dipasang di pen atau ruang pemanas bagian belakang kandang yang tersembunyi,” ujar Budiman (20/9).

Pemilik usaha memiliki tiga lokasi yakni kandang pembesar ayam kapasitas 10.600 eror ayam,  kandang ayam pemeliharaan dengan kapasitas 15000 ekor  dan kandang produksi kapsitas 128 ekor.  Selama dua tahun terakhir telah mengunakan 2000 tabung gas elpiji.

“Petugas mengamankan barang bukti 10 tabung gas ukuran 3 kg, dua buah tabung gas subsidi pemerintah yang terpasang pada alat pemanas ( gasolek ) satu buku catatan pembelian harian kebutuhan gudang,” imbuh Budiman.

Petugas masih melakukan beberapa orang saksi, salah satunya pemilik perusahaan bernama Vinetius Eko Supriyanto untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui dalam peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga gas 3 kg yang tertuang dalam pasal 20 ayat 2 peraturan menteri esdm no 26 tahun 2009 disebut peruntukan gas elpiji 3 kg hanyan untuk rumah tangga dan usaha mikro dengan penghasilan dibawah Rp 50 juta .(lds/san)