Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Caleg PNS, KPU-Parpol Kecolongan

1
×

Caleg PNS, KPU-Parpol Kecolongan

Share this article
Caleg PNS, KPU-Parpol Kecolongan

Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu Lampung mendapatkan laporan masyarakat bahwa salah satu caleg Partai Keadilan Sejahtera tingkat Provinsi Lampung masih berstatus Aparatur Sipil Negara. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku sedang mendalami laporan ini.

“Saat ini, proses pendalaman sedang dilakukan Bawaslu Bandarlampung tentang benar atau tidaknya caleg laki-laki tersebut dari PKS masih belum mengundurkan diri dari ASN,” ujar Fatikhatul Khoiriyah.

Sementara, Dewan Perwakilan Wilayah  (DPW) PKS Provinsi Lampung Kaget dengan dugaan temuan Bawaslu Lampung soal calegnya masih berstatus ASN.  Lind Wuni Kabid Humas DPW PKS Lampung mengatakan selama ini tim yang dibentuk dalam penjaringan caleg di PKS telah mematok semua yang muat dalam PKPU maupun undang-undang sebagai syarat wajib.

Verifikasi sudah dilewati dan yang tidak masuk dalam persyaratan sesuai undang-undang dan PKPU akan langsung gugur bahkan guru swasta yang mendaftar yang hanya menerima sertifikasi saja kami harus mundur.

DPW PKS Lampung mempersilakan Bawaslu menelusuri kasus ini lebih dalam, jika terbukti PKS akan segera memproses temuan Bawaslu ini.(bow/san)