Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

PT G4S Service Dibobol Rp 5 Miliar

12
×

PT G4S Service Dibobol Rp 5 Miliar

Share this article
Tiga PElaku Pembobol PT G4S Service Senilai Rp 5 Miliar Ditangkap

Radartvnews.com- Subdit III Dit Krimum Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian terhadap 10 mesin setor dan tarik tunai di lokasi banking center Bank BCA di kawasan Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Polisi menangkap tiga karyawan PT G4S Cash Service sebagai tersangka pencurian uang tunai lebih dari Rp 5 miliar.

Ketiga tersangka yaitu Kapibsyah (30), Fredy Irawan alias Ewok dan tersangka Rio Gunawan, ketiga tersangka merupakan karyawan PT G4S cash Service Cabang Lampung yang melakukan pembobolan terhadap sedikitnya 10 mesin setor dan tarik tunai.

Pembobolan mesin ATM ini dilakukan pada awal september 2018 lalu, tiga dari empat pelaku membobobol 10 mesin setor dan tarik tunai Bank BCA dengan cara menginput nomor kombinasi atau password untuk membuka brankas  di dalam mesin.

Dengan mudah para tersangka kemudian membawa kabur uang menggunakan satu unit kendaraan jenis toyota rush nopol B 7116 JK

Dihadapan polisi para tersangka mengaku khilaf melakukan pembobolan  mesin atam dan melakukan aksi pencurian karena mereka mengaku memiliki kunci serta mengetahui password  brankas mesin ATM.

“baru kali ini ngambil, gaji cukup tapi saya khilaf pak saya diajak Gunawan,” ujar Kapibsyah.

Kasubdit III Dit Krimum Polda Lampung AKBP Ruly Andi Yunianto mengatakan pihaknya menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda setelah melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka atas nama Kapibsyah Warga Way Kandis Bandar Lampung yang ditangkap di wilayah kabupaten Maura Enim, Sumatera Selatan.

D”ari tangan ketiga tersangka polisi  menyita  barang bukti uang yang diduga sisa hasil penucurian senilai 750 juta rupiah, petugas masih memburu satu pelaku lainya yang kini sudah diketahui identitasnya,” ujar Ruly.

Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung ketiga tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(lds/san)