Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bawaslu Wajib Coret Caleg Tak Penuhi Syarat

1
×

Bawaslu Wajib Coret Caleg Tak Penuhi Syarat

Share this article
Bawaslu Wajib Coret Caleg Tak Penuhi Syarat

Radartvnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) angkat bicara terkait adanya paprol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dan caleg yang masih bersetatus ASN. Melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari memberikan atensi khusus kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu harusnya Bawaslu bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, apabila ditemukan calon legisatif tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelas Hasyim

Persyaratan caleg yang tidak terpenuhi baru diketahui setelah masa pernbaikan maka Bawaslu berhak meluruskan, apabila memang terbukti maka caleg bersangkutan harus dicoret dari DCT.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu 2019 berkualitas sesuai dengan harapan public.(krp/san)