Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

ASN Pemkab Ditangkap Nyabu

1
×

ASN Pemkab Ditangkap Nyabu

Share this article
ASN Pemkab Ditangkap Nyabu

Radartvnews.com- Empat tersangka tak berkutik saat Tim Reskrim Polsek Pringsewu melakukan penggerebakan. Lokasi rumah yang berada di di desa sumber agung, kecamatan ambarawa, Pringsewu kerap dijadikan lokasi pesta sabu.

Keempatnya yitu Dedi Saputra  (42), Abdul Ghofur (37) Asep Kurniawan (31) serta Agung Maulana (32) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Pringsewu.  Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan 5 paket narkoba ukuran sedang alat hisap dan timbangan digital.

Ke empat tersangka dibawa ke Mapolsek Pringsewu guna dilakukan penyelidikan, keempatnya berdalih baru sekali mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Serbuk kristal didapat dari seorang AL kini DPO polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka mendekam di Mapolsek Pringsewu.  polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba serta terancam hukuman selama 10 tahun penjara.(ren/san)