Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Zainudin Hasan Seret Nanang Ermanto

1
×

Zainudin Hasan Seret Nanang Ermanto

Share this article
Zainudin Hasan Seret Nanang Ermanto

radartvnews.com- Sidang perdana perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,(17/12).

Dalam persidangan, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kembali disebut dalam dakwaan jaksa dari KPK.

Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan mencapai Rp100 miliar dari berbagai perusahaan dan sebagian diantaranya diubah menjadi aset seperti tanah atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.

Zainudin Hasan  mengatur seluruh paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan mulai dari perencanaan pemenang hingga fee proyek yang diminta dari para kontraktor. Kemudian Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara yang menjadi kaki tangan Zainudin Hasan untuk mengumpulkan uang setoran proyek.

Uang setoran proyek diterima terdakwa Agus Bhakti Nugroho dari para rekanan yang mengerjakan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan.

Selain Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati disebut jaksa menerima uang dari Zainudin Hasan senilai Rp350 juta dan untuk Forkopimda Lampung Selatan Rp1 miliar.

Atas dakwaan itu terdakwa mengaku keberatan, terdakwa menuduh dakwaan JPU banyak kejanggalan, atas dakwaan jaksa itu adik kandung dari ketua MPR RI Zulkifli Hasan  merasa dirampok disiang bolong.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim diketuai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Mien Trisnawati menunda sidang pekan depan dengan eksepsi atau bantahan dari dakwaan JPU.(lds/san)