Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Sidang Putusan DKPP, Ketua Bawaslu Dapat 3 Kali Peringatan

1
×

Sidang Putusan DKPP, Ketua Bawaslu Dapat 3 Kali Peringatan

Share this article
Foto: Dokumentasi Radar TV Lampung

radartvnews.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan tindak pidana politik uang dengan nomor putusan nomor 204/DKPP-PKE-VII/2018.

Hasilnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dinilai tidak memiliki sense of etic yaitu tidak menolak ditetapkan sebagai ketua majelis pemeriksa sidang TSM.  Ketua Bawaslu Lampung juga ada hubungan keluarga dengan pengurus parpol pengusung paslon yang dipersoalkan.

Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi peringatan untuk ke tiga kali selama menjabat Ketua Bawaslu Lampung. Secara kelembagaan Ketua Bawaslu Lampung menyatakan tidak salah dengan putusan politik uang dalam Pilgub Lampung tidak terbukti.

Sementara sebagai pelapor, Rahmat Husein kecewa denga putusan meski begitu dirinya tidak kaget ketika DKPP tidak memberhentikan Bawaslu Lampung atas pengaduan yang dilakukan dirinya bersama dua rekanya. Tenggat waktu sidang gugatan terlalu berlebihan, keputusan DKPP hari ini menurutnya penuh sandiwara dan rekayasa.(bow/san)