Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Asa Honorer di PPPK

1
×

Asa Honorer di PPPK

Share this article
Asa Honorer di PPPK , di Bandar Lampung 209 Tenaga Honor Berpeluang Jadi PPPK

Radartvnews.com- Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dibuka secara online, namun selain tenaga pendidik tenaga kesehatan serta penyuluh pertanian, merupakan formasi yang menjadi fokus utama dalam pendaftaran PPPK tahap pertama.

Salah satu guru honorer di SDN 4 Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung Merta Selvia menyampaikan, dirinya sangat berharap dapat lolos seleksi agar penghasilan menjadi lebih baik meskipun hanya tenaga kontrak dan tidak ada jaminan pensiun.

“program itu menjadi harapan guru honor, jadi saya berharap dapat lolos seleksi agar penghasilan jadi lebih baik,” kata Marta.

Sementara Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Khairul Atar belum bisa memastikan berapa kuota guru honorer bisa diterima. “ belum bisa dipastikan jumlah kuota guru bisa diterima,” kata Khairul.

Kebutuhan guru SD dan SMP di Bandar Lampung sebanyak 700 orang, jika tak terpenuhi sekolah berhak merekrut tenaga honorer baru.

Peluang 209 Tenaga Honor Jadi PPPK

209 tenaga kontrak di Kota Bandar Lampung berpeluang diangkat menjadi PPPK, 209 tenaga kontrak terdiri dari 194 orang guru satu tenaga kesehatan dan 14 orang tenaga penyuluh pertanian.

Data telah sampai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Wakhidi Kepala BKD Kota Bandar Lampungmenjelaskan, saat ini sedang di lakukan validasi untuk peserta pppk yang diterima minimal berpendidikan sarjana. Kedepan akan di lakukan tes  menggunakan metode cat atau computer assisted test .

saat ini sedang di lakukan validasi untuk peserta pppk yang diterima minimal berpendidikan sarjana. Kedepan akan di lakukan tes  menggunakan metode cat,” kata Wakidi.

Rekrutmen  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja digadang sebagai solusi mengingat banyak honorer puluhan tahun mengabdi namun tak diangkat menjadi PNS.(krp/sah/san)