Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Edarkan Sabu, Mahasiswa Lampura Dibekuk Polisi

0
×

Edarkan Sabu, Mahasiswa Lampura Dibekuk Polisi

Share this article
narkoba
Tersangka AW sedang diperiksa polisi terkait kepemilikan narkoba

radartvnews.com – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lampung Utara terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Selain mengamankan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu siap edar. Mahasiswa bernama agung wicaksono ditangkap dirumahnya dijalan flamboyan kelapa tujuh kecamatan kotabumi selatan Lampung Utara.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku petugas menemukan barang  bukti yaitu sabu-sabu sebanyak empat paket kecil siap edar serta sebuah bong yang merupakan alat hisap sabu-sabu.

Dihadapan petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lampung tengah. Sementara itu kasat narkoba menjelaskan pelaku bukan hanya sebagai pemakai namun juga merupakan sebagai pengedar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal dua puluh tahun penjara. (sas/wo)