Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalPeristiwa

Dipicu Dendam, Kakak Beradik Bunuh Korban

0
×

Dipicu Dendam, Kakak Beradik Bunuh Korban

Share this article

Dalam reka adegan yang di perankan kedua tersangka kakak beradik Dedi Saputra dan Hairul warga Gunung Mastur, Telukbetung Timur, terlihat korban Suhendi yang sudah tak berdaya di bantai pelaku Hairul menggunakan golok hingga meninggal dunia dengan luka tusuk dan sayatan di leher korban.

Sebanyak 34 adegan di perankan kedua nya dimulai dari pesta miras yang di gelar kedua pelaku dengan beberapa 4 orang saksi lain nya yang datang ke gedung yayasan Suaka Insan atau tolong menolong yang sedang dalam tahap renovasi, pada 16 Juni 2019 lalu. Berawal dari saksi Wawan yang membawa korban untuk ikut pesta miras dan menyelesaikan permasalahan antara Wawan dan Hairul  yang berakhir damai namun usai ditinggal saksi Wawan , korban lalu menantang pelaku Dedi untuk adu ilmu yang berujung maut dengan tewas nya korban.

Usai rekontruksi pihak Kejaksaan Negri Bandar Lampung menunggu pelimpahan tahap satu yang akan di berikan pihak Kepolisian untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. (Re/Wo)