Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pil Penenang Bawa Mahasiswa Ke Meja Hijau

2
×

Pil Penenang Bawa Mahasiswa Ke Meja Hijau

Share this article

Terdakwa diketahui beranama Kevindra Gunawan, seorang mahasiswa di Bandar Lampung yang merupakan warga Jalan Dewi Sartika, kelurahan Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.  Pria berumur 20 tahun itu disidang karena memiliki dua butir obat penenang atau alprazolam.

Dua butir obat penenang itu  didapat terdakwa dari sebuah apotik Meifa, di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Bandar Lampung. Terdakwa membeli obat itu dengan cara memngancam dan memukul mukul meja. Karena takut, karyawan apotik memberikan obat tersebut dan terdakwa memberikan uang 60 ribu rupiah. Namun apes,  saat terdakwa sedang nongkrong bersama rekan-rekanya, dua orang polisi mendekati terdakwa dan melakukan pemeriksaan, terdakwa sempat membuang diselokan parit. Terdakwa dijerat undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Alprazolam merupakan psikotropika, suatu zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Obat itu digunakan untuk mengatasi ganguan kecemasan dan serangan panik.  Untuk mengunakan obat tersebut harus mendapatkan resep dari dokter dan pengawasan dokter terlebih dahulu. (Le/Wo)