Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Tikam Korban, Juru Parkir Disidang

2
×

Tikam Korban, Juru Parkir Disidang

Share this article

Soni Renaldo, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban Riduansyah secara bersama-sama  hingga meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada april 2017 lalu,  saat Soni Renaldo dan ke-lima temannya (DPO ) sedang asik berjoget di acara  hiburan orgen tunggal, di Kampung Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Tanjung Karang Barat.

Terdakwa yang sedang asik berjoget bersenggolan dengan korban, sehingga berlanjut perkelahian.  Korban seorang diri roboh kehilangan nyawa, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam, kursi dan kayu. Korban meninggal dunia saat menuju perjalan kerumah sakit akibat kehabisan darah.

Jaksa menjerat pasal berlapis, Pasal 340, 338, 170 dan 351.  Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Le/Wo)