Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Empat Belas Hari, Ciduk 29 Tersangka

0
×

Empat Belas Hari, Ciduk 29 Tersangka

Share this article

Dalam kurun waktu 14 hari selama operasi sikat krakatau 2019, satuan reskrim polres Lampung Selatan dan polsek jajaran berhasil membekuk 29 tersangka pelaku tindakan kejahatan curas, curat dan curanmor.

Masing-masing tersangka terlansir dari sejumlah laporan berbeda. Dari kasus pencurian dengan kekerasan atau curas terdiri dari 8 tersangka, pencurian berat, curat 13 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 6 tersangka dan kasus kepemilikan senjata tajamĀ  2 tersangka.

Seluruh tersangka ini berasal dari 32 laporan kasus criminal, selain itu juga terdapat 13 laporan masyarakat terkait kasus kepemilikan senjata api.

Dari masing-masing tersangka yang diringkus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti; 13 senpi rakitan berikut 10 butir peluru, 2 senjata tajam jenis badik, 2 unit mobil pick up, 8 unit sepeda motor, 3 unit handpone, 1 buah kunci letter T, 1 buah linggis ukuran sedang, 12 buah batang besi yang di duga di gunakan para tersangka untuk melakukan tindakan kejahatan.

Polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila para pelaku mengancam jiwa petugas saat melakukan penangkapan para pelaku tindak kejahatan. (Ma’i/Ri)