Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungKesehatan

Iuran BPJS Naik

0
×

Iuran BPJS Naik

Share this article

Pemerintah menyatakan sepakat menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS kesehatan. Upaya ini sekaligus untuk menekan defisit anggaran pada BPJS kesehatan yang nilainya sudah mencapai 28 triliun. Namun, kenaikan iuran tersebut sepertinya baru direncanakan.

Ditemui di ruang humas dinas kesehatan provinsi Lampung , kepala seksi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dinas kesehatan provinsi Lampung, Asih Hendrastuti menjelaskan, bahwa isu kenaikan memang benar, namun hingga saat ini Dinkesprov Lampung masih menunggu surat edaran dari kementrian kesehatan atau dari BPJS pusat langsung.

Ia juga menjelaskan bahwa, Dinkes provinsi merupakan unit dari Kemenkes dan organisasi perangkat daerah  yang bertugas utuk mensosialisakikan terkait dengan kebijakan kebijakan yang dibuat, serta membantu menghitung kembali beban APBD yang diperlukan untuk mensupport para penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan akan dinaikannya iuran BPJS kesehatan oleh pemerintah,  Hari, warga Natar kabupaten Lampung Selatan yang merupakan peserta BPJS pribadi, merasa sangat keberatan jika iuran harus dinaikan. Menurutnya besaran iuran saat ini sudah sangat membebani dirinya.

Untuk saat ini, 70% dari penduduk Lampung merupakan peserta BPJS baik peserta pribadi maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan 92% dari jumlah peserta BPJS merupakan peserta PBI yang dibantu oleh pemerintah pusat melalui APBN, Pemda melalui APBD daerah, serta APBD kota dan kabupaten. (Put/Ri)