Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tanggamus Residivis Curi Kabel Diamankan

1
×

Tanggamus Residivis Curi Kabel Diamankan

Share this article

Team tekab 308 polres Tanggamus dan polda Lampung dibantu team resmob polda Banten berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian kabel lampu penerangan jalan yang ada di pekon terbaya kecamatan Kota Agung, kabupaten setempat.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada kamis 1 agustus 2019 sekira pukul 01.00 dini hari  masing masing (NS) empat puluh tahun warga Terbaya Kota Agung dan (MA) lima puluh tahun warga Terbaya Kota Agung.

Menurut kepala satuan reserse polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, dirinya menjelaskan bahwasannya kedua tersangka ini diamankan di kampung Pasir Jaya, Cikupa, Tangerang Banten pada kamis dini hari.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan pencurian kabel milik dinas perhubungan kabupaten Tanggamus pada tanggal tujuh juli dua ribu sembilan belas. Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku kejahatan.

Dari kedua pelaku yang berhasil diamankan ini satu diantaranya adalah pelaku utama atas nama (NS) warga terbaya yang juga residivis tiga kali dengan kasus yang sama, dimana NS ini adalah pelaku yang mengambil kabel dan (MA) yang bertugas sebagai pembantu saat melakukan pengupasan kabel untuk diambil tembaganya.

Adapun kabel yang dicuri para tersangka ini adalah kabel penerang jalan umum yang hendak dipasang di jalan Sukarno Hatta menuju islamic center Kota Agung dengan panjang empat ratus lima puluh meter. Akibat pencurian ini pihak dinas perhubungan mengalami kerugian hingga tujuh puluh juta rupiah.

NS dalam penangkapan ini melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan keras terukur pada kaki kanannya. Atas perbuatannya kedua teraangka ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Ed/Wo)