Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Kurir Sabu Seberat 100 Gram Divonis Berbeda

1
×

Dua Kurir Sabu Seberat 100 Gram Divonis Berbeda

Share this article

Irwan dan Lamri, dua terdakwa penganguran ini hanya terlihat pasrah saat menjalani sidang dengan agenda putusan di pengadilan negeri Tanjung Karang.

Majelis diketuai Fitri Ramadhan, menyatakan warga Panjang, Bandar Lampung itu bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irwan 13 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda 1 miliar  subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Lamri divonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa Irwan karena mantan residivis dengan kasus serupa.

Sementara kepada terdakwa Lamri, hakim memutuskan menghukumnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda dan subsidair yang sama dengan terdakwa Irwan.

Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukn transaksi kepada polisi yang menyawar sebagai pembeli atau undercover di jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada bulan maret 2019 lalu.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa Lamri dituntut 12 tahun dan terdakwa Irwan dituntut 13 tahun penjara. (Leo/Wo)