Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Nambah Stamina Waria Pesan Sabu Sabu

7
×

Nambah Stamina Waria Pesan Sabu Sabu

Share this article

Tim Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap ini berinisial E-S (Edi Suwarno/ 28thn) alias Bunga beserta teman kencannya berinisial S-S (Siswanto), di sebuah salon kecantikan di Desa Bumi Sari, Natar Lampung Selatan.

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu sabu berikut alat hisapnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan, serta berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DN (Dani) yang merupakan pemasok barang haram kepada kedua tersangka yang lebih dulu diamankan.

Dihadapan polisi, tersangka waria Bunga mengaku nekad mengkonsumsi sabu sabu dengan dalih untuk menjaga stamina saat bekerja sebagai pemilik salon kecantikan. Bahkan kebiasaannya mengkonsumsi barang haram tersebut berlangsung sejak setahun terakhir.

Sementara menurut polisi, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula saat pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah salon kecantikan milik tersangka E-S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati kedua tersangak E-S dan S-S sedang asik mengkonsumsi barang haram yang didapat dari tersangka DN.

Bersama ketiga tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa empat bungkus narkoba jenis sabu sabu berikut satu buah pirek alat hisapnya, serta uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah diduga dari hasil transaksi narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat masing masing tersangka dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (Ren)