Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Bandit PRL

2
×

Polisi Bekuk Bandit PRL

Share this article

Imam Hanapi 27 tahun  warga Kota Sepang dan Ade Anugrah 31 warga Pasir Gintung, harus berurusan dengan  Tim Tekkab 308 Porlesta Bandar Lampung, usai melakukan pencurian dan pengancaman terhadap salah satu pedagang asal Jambi, yang sedang mengadu nasib di Pekan Raya Lampung, PKOR Way Halim Bandar Lampung.

Kedua tersangka yang merupakan residivis dan baru keluar satu tahun terakhir ini, beraksi di PKOR Way Halim dengan menyisir sejumlah lokasi tenda pedagang pada pagi hari, saat pedagang yang berjaga masih terlelap, dan langsung mengambil sejumlah barang seperti handphone dan barang yang bisa di jual, dari keterangan tersangka ia mengambil barang milik pedagang untuk dijual dan uang nya di bagi dua untuk keperluan sehari sehari.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rosef Efendy menjelasakan bahwa keduanya beraksi saat Pekan Raya Lampung berlangsung dan dari keterangan nya sudah berkasi dua kali dengan mengambil handphone sarta dompet yang berada di dalam tenda pedagang.

Dari tangan kedua nya diamankan satu unit handphone dan sebilah senjata tajam yang di gunakan tersangka menakuti korban. (Ren/Bo)