Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sindikat Pencurian Pecah Kaca Antar Provinsi Dibekuk

2
×

Sindikat Pencurian Pecah Kaca Antar Provinsi Dibekuk

Share this article

Andika, warga Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Terpaksa harus menggunakan kursi roda, saat dibawa petugas keruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara. Pelaku ditangkap petugas ditempat persembunyiannya, di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Usai mencuri uang nasabah bank dengan cara memecahkan kaca mobil.

Pelaku bersama satu orang rekannya berinisial, M-W (Majid Wijaya). Yang masih dalam pengejaran petugas, berhasil menggasak uang Fransiska Handayani, yang merupakan anggota polisi, berpangkat Brigadir satu, di Satrestik Poles Lampung Utara. Usai mengambil uang delapan puluh juta delapan ratus dua belas ribu Rupiah, dari bank Mandiri, pada 26 Juni 2019, pukul 17.00 WIB.

Saat diperiksa petugas, pelaku berdalih nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki biaya orang tuanya yang sedang sakit. Sementara Kasatreskrim Polres Lampung Utara mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan spesialis pencurian uang nasabah bank antar lintas provinsi.

Saat ini polisi masih memburu satu orang rekan pelaku yang sudah dikenali identitasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

(Sas/Bow)