Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sindikat SIM Palsu Digulung

1
×

Sindikat SIM Palsu Digulung

Share this article

Sindikat Pembuat dan Pengguna, SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu ini diringkus di dua lokasi berbeda.

Mereka adalah Akhirudin 35 tahun, Mei Julianto 31 tahun, Warga Sukabumi Bandar Lampung, dan Firmansah 32 tahun Warga Pasir Gintung Bandar Lampung.

Penangkapan bermula saat Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan milik tersangka Firmansyah.

Karena  curiga, petugas langsung mengamankan dan memeriksa keaslian SIM miliknya. Dari hasil penyelidikan, tersangka Firmansyah mengaku mendapatkan SIM tersebut dari rekannya Mei Julianto, yang di dapat dari Akhirudin sebagai pelaku pencetak kartu tersebut.

Dari pengakuan tersangka Akhirudin kegiatan ini dilakukan sejak 3 bulan terakhir. Dengan kisaran harga 50 ribu hingga 75 ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing masing. Dari ketiga nya satu orang merupakan korban dari dua orang tersangka lain nya. Pelaku  Akhirudin merupakan pembuat sedangkan yang memiliki ide merupakan tersangka Mei Julianto.

Ketiga tersangka kini mendekam dibalik sel Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat ketiganya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen, serta terancam hukuman selama 6 tahun kurungan penjara. (Ren/Rie)