Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Polisi Hanya Berani Ciduk Wong Cilik

2
×

Polisi Hanya Berani Ciduk Wong Cilik

Share this article

Kabid Humas Polda Lampung, komisaris Besar Polisi, Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan, Polres Lampung Barat, mengamankan seorang terduga pembakaran hutan dan lahan, didaerah Bengkunat, Lampung Barat.

Pelaku diketahui  berinisial d warga Pekon Sukamaju, Pesisir Barat, yang kini sudah dilakukan penahanan. Pelaku ditangkap karena melakukan pembakaran hutan dan lahan seluas tiga hektar, dengan tujuan untuk menanam padi dan kopi pada hari selasa 24 September 2019 kemarin.

Petugas mengamankan barang bukti, dua buah korek api gas warna kuning dan biru, satu bilah golok, serta sisa kayu yang terbakar.  Pelaku dijerat Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU No 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Perwira melati tiga ini juga menambahkan, Polda Lampung menangani sejumlah kasus pembakaran hutan atau lahan diwilayah Lampung, diantaranya Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Barat.

Diantaranya perkebunan PT SIL Divisi 3, PT Indo Lampung Perkasa, lahan PTPN 7, PT PML Register 42 dan PT SIL.

Mudahnya lahan perkebunan terbakar diduga, akibat warga membuang putung rokok dan membakar sampah dan ditinggal begitu saja. Sehingga api menjalar dan menimbulkan kebakaran.

(Leo/Ri)