Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalPesawaran

17 Panitia Diksar Ditetapkan Sebagai Tersangka

3
×

17 Panitia Diksar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article

Radartvnews.com – Sebanyak 17 orang panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala ditetapkan Polres Pesawaran sebagai tersangka atas kasus tewasnya Aga Trias Tahta, mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila, saat mengikuti Diksar UKM Cakrawala di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, 17 orang panitia Diksar yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa Unila, dan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut tidak ada keterlibatan alumni melainkan hanya senior.

Sementara 2 orang lainnya atas nama AN dan AY dinyatakan tidak terbukti, karena kedua orang tersebut hanya tercatat dalam susunan panitia, namun tidak hadir saat pelaksanaan Diksar.

Popon menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari peran pengroyokan hingga unsur kelalaian. Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 serta pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

Berdasarkan pantauan Radar Lampung TV di Mapolres setempat hingga pukul 23.30 WIB, 17 orang tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di aula Command Center Mapolres Pesawaran. (win/put)