Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Enam Pemain Sabu Dibekuk, Satu ASN

3
×

Enam Pemain Sabu Dibekuk, Satu ASN

Share this article

Radartvnews.com – Penangkapan 6 para pelaku berawal dari tertangkapnya, Y-D warga Kecamatan Sragih, dan rekannya  A-R warga Ketapang, Lampung Selatan, diamankan Rabu malam di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Dari hasil pengembangan keduanya, petugas berhasil membongkar jaringan dengan membekuk  D-R warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, dan dari pengembangan serta  barang bukti sabu seberat 7 gram milik  tersangka D-R, diduga agen, petugas  mengamankan seorang kurir yakni  A-S warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Hingga  beberapa jam di lokasi berbeda, dua pelaku lainya yakni, M-S warga Jabung, dan E-T seorang Pegawai Negeri Sipil  di Kabupaten Tulang Bawang, yang merupakan warga Desa Sripendowo, Kecamatan Sribawono, Lampung Timur, juga diamankan.

Bersama barang bukti, keenam pelaku, akan diancam 4 hingga 20 tahun kurungan penjara, dan dijerat dengan Pasal  127, 114, Pasal 112 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (syam/bow)