Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Curi 30 Ton Besi Rel, Tiga Pelaku Diamankan

1
×

Curi 30 Ton Besi Rel, Tiga Pelaku Diamankan

Share this article

Radartvnews.com – Ketiga pelaku bernama Iwan Nugroho (31) warga Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kabupaten Ogan Komiring Ilir Provinsi Sumatera Selatan tidak berkutik saat digelandang petugas untuk dimintai keterangan.

Ketiganya ditangkap polisi setelah mengambil besi rel kereta api sebanyak 310 yang telah terpotong berukuran panjang 2 sampai 2,5 meter dengan total berat 30 ton yang diangkut menggunakan dua unit mobil Fuso bernopol BG 8723 KB dan BE 8477 YC. 

Juliadi 33 tahun salah satu pelaku mengatakan dirinya dijanjikan uang sebesar 6 juta rupiah jika berhasil membawa batang besi rel kerat api keluar untuk dijual. Nasib naas menimpa dirinya dan kedua temannya. Belum sempat dibayar malah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

AKP Devi Sujana Kasat Reskrim Polres Way Kanan menjelaskan kronologis penangkapannya pada Rabu 09 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api km 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ded/sep/bow)