Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal
0
×

Share this article
Foto: Dok Radar TV

Radartvnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Politisi asal Lampung yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan ini diperiksa terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Menanggapi ini, kader Partai Amanat Nasional di Lampung kompak bungkam. Radar Lampung Tv sudah berusaha mengkonfirmasi Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar melalui pesan whatsapp namun tak kunjung mendapatkan balasan.

Politikus senior yang biasa disapa zulhas diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Keterangannya dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan untuk PT. Palma satu anak usaha dari grup PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi. ini diungkap langsung oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Selain Zulhas, KPK juga memanggil mantan direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 di KLHK Marsyud, dia juga akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka korporasi PT. Palma namun belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan Zulkifli Hasan dan Marsyud.

Sebelumnya, KPK turut menetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung dan wakil bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Menanggapi hal ini, kader PAN di Lampung sepakat bungkam tidak ada satupun kader yang memberikan tanggapan terkait pemeriksaan Zulkifli Hasan oleh Komisi Pemberantasaan Korupsi.(bow/san)