Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Insiden Direktur RSUD Ryacudu, Pangkat Tertunda Badik Bicara

1
×

Insiden Direktur RSUD Ryacudu, Pangkat Tertunda Badik Bicara

Share this article
Edison menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara

Radartvnews.com-Edison pegawai rumah sakit di seksi pelayanan medis terpaksa diamankan pihak berwajib setelah dirinya mencoba mengancam Syah Indra Husada LubisPelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kotabumi menggunakan senjata tajam jenis badik, kamis 16 januari 2020.

Kejadian berlangsung pada pagi hari dirungan Direktur Rumah Sakit. Saat itu pelaku berniat menanyakan berkas kenaikan pangkatnya yang belum ditanda tangani oleh Direktur.

Namun karena direktur menilai kinerja yang bersangkutan kurang baik dan dalam waktu bersamaan akan menghadiri rapat, sehingga direktur belum menandatangani.

Dalam keadaan emosi pelaku mencabut badik yang telah ia bawa, beruntung saat kejadian ada pegawai lain yang berada diruangan sehingga berhasil dilerai.

Dihadapan petugas pelaku berkilah jika badik tersebut lupa ia letakkan dirumahnya karena baru saja pindah rumah, dan ia tidak mengakui jika telah mengancam menggunakan badik tersebut

“saya kan pindah rumah, mau saya tarok dirumah baru namun luka bawa konci sehingga itu kebawa,” kata Edison.

Sementara Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP.M Hendrik Apriliyanto membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku serta barang bukti yang telah disembunyikan pelaku.

“kita amankan di rumah sakit, yang bersangkutan minta tandatangan kenaikan pangkat, namun direktur menilai kinerja yang bersangkutan tidak baik dan nggak mau nandatangani, pelaku mengancam dengan senjata tajam,” jelas AKP M Hendrik Apriliyanto

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 335 tentang pengancaman dan undang-undang darurat nomor 12/1951 /dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman sebelas tahun hukuman penjara.(sas/san)