Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Agung-Sri Widodo Berbelit, Hakim Amuk Eks Bupati & Wabup

1
×

Agung-Sri Widodo Berbelit, Hakim Amuk Eks Bupati & Wabup

Share this article
6 saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR diantaranya Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

Radartvnews.com- Sidang lanjutan fee proyek Lampung Utara dengan dua terdakwa Hendra dan Candra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, senin siang (20/1).

Sebanyak 6 saksi dihadirkan diantaranya Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Mantan Wakil Bupati  Lampung Utara Sri Widodo.

Dipersidangan majelis meradang, karena saksi selalu berbelit-belit memberikan keterangan.

Selain Agung Ilmu Mangkunegara dan Sri Widodo saksi lainya yaitu Raden Syahrial, Taufik Hidayat, Syarul Hanibal Fan Abdul Rahman yang merupakan orang kepercayaan Agung.

Kesaksian Raden Syahrial pernah diperintah Agung mengambil uang perencanaan proyek senilai Rp 1 miliar dari Kadis PUPR Syahbuddin. Uang itu dibagi menjadi dua tahap untuk diberikan agung yang pertama Rp 600 juta dan kedua Rp 400 juta dengan pecahan uang Rp100000 dan Rp50000 panda oktober 2019.

“ada dana perencanaan satu miliar kata Sabudin, uang itu untuk pak Agung,” kata Raden Syahrial.

Sementara saksi Agung Ilmu Mangkunegara dipersidangan berbelit belit,  mengaku banyak tidak tahu dan lupa terkait kesaksian Raden Syahrial dan pada akhirnya ia mengakui menerima uang Rp600 juta.

Agung juga membantah mengumpulkan seluruh Kepala Dinas di kabupaten Lampung Utara terkait fee proyek. Menurutnya ia hanya berkoordinasi terkait keberangkatan naik haji dan melanjutkan kuliah strata tiga, dan memerlukan dana yang banyak.

“tidak ada uang itu dia keluar dan memberikan keresek lalu saya bawa masuk fikiran saya itu uang saya suruh dia jual tanah,” kata Agung.

Disidang yang sama, mantan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo dalam kesaksianya, sempat juga berkelit dan akhirnya ia mengaku pernah diberikan uang Rp350 juta oleh Kepala Dinas PUPR  Syahbuddin pada tahun 2015.

Pada tahun 2016  diberikan proyek senilai Rp10 miliar tahun 2017 diberikan proyek Rp 5 miliar, proyek itu diberikan kepada rekan-rekanya ia hanya meminta fee 15 sampai 20 persen. Ia berdalih menerima proyek itu karena buntu dan untuk membayar hutang karena saat pilkada ia banyak habis uang.

Dari pengakuan agung membuat anggota majelis hakim meradang, hingga memarahi Agung  dan Sri Widodo. Dengan nada yang tinggi majelis meminta kepada saksi untuk berterus terang dan jangan main umpat-umpatan karena saksi sudah di sumpah.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)