Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Ratusan Kayu Selundupan Diamankan Petugas

11
×

Ratusan Kayu Selundupan Diamankan Petugas

Share this article
104 potong kayu bulat jenis sonokeling berbagai ukuran disita Satreskrim Polres Lampung Utara

radartvnews.com- Penyelundupan 104 kayu bulat hasil ilegal logging jenis sonokeling berhasil digagalkan petugas dari Dinas Kehutanan bersama anggota Polres Lampung Utara ketika melintas di jalan dusun karang sambung, kecamatan tanjung raja hendak menuju desa cahaya negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, pada rabu 1 januari 2020.

Petugas yang curiga dengan sebuah mobil truck  colt diesel warna hijau bernomor polisi R 1962 DM kemudian menghentikan kendaraan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika mobil tersebut mengangkut kayu jenis sonokeling.

Ketika diminta menunjukkan dokumen pengemudi hanya menunjukkan foto copy surat jalan dari kepala kampung bumi setia, kecamatan seputih mataram, Lampung Tengah tertanggal  26 juli 2019 serta fotocopy nota angkutan tertanggal 31 desember 2019.

Dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP.M Hendrik Apriliyanto menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan adalah Jubaidi warga desa srimenanti, kecamatan Tanjung Raja, Lampung utaraadalah sopir truck pengangkut kayu bersama satu orang kernet truck yang bernama Teguh Oktavianto.

Mereka ditugaskan oleh seseorang bernama selamet yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Untuk mengantarkan truck tersebut hingga desa cahaya negeri dan akan menemui seseorang yang akan membawa mobil tersebut ke Jakarta.

“Petugas kemudian mengecek dilapangan dan menemukan bekas pembalakan liar di hutan register tiga empat,” jelas Hendrik Apriliyanto.

Sementara itu sang sopir yang berhasil diamankan mengaku sudah dua kali diperintah kan selamet untuk mengantar truck ke cahaya neger, namun ia tidak mengetahui jika kendaraan yang ia bawa membawa kayu yang dilindungi.

“saya sduah dua kali diuruh anter kayu, nanti ketemu di cahya negeri ada sopirnya bener nanti yang bawa mobil,” kata Jubaidi.

Petugas masih memburu pemilik kayu sekaligus otak dari pembalakan liar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.(sas/san)