Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Keluarga Korban Bentrok Register 45 Ngamuk

7
×

Keluarga Korban Bentrok Register 45 Ngamuk

Share this article
Keluarga korban bentrok di register 45 Mesuji mengamuk dipersidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Radartvnews.com- Keluarga korban pembunuhan yang terjadi antara dua kelompok di register 45 Mesuji mengamuk dipersidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (30/1). Keluarga korban meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada ke empat terdakwa yang telah menghilangkan nyawa tiga orang dalam persitiwa berdarah itu.

Kemarahan Noviana istri dari korban bentrok register 45 Mesuji ini terjadi sebelum sidang dengan agenda mendengarkan saksi dimulai, di Pengadilan Tanjung korban yang tidak terima dengan peristiwa menewaskan suaminya langsung mendatangi sel tahanan sementara.

Melihat keempat terdakwa Sunaryo, Rojiman, Ahmad dan sumerlan berada disana keluarga korban tidak bisa menahan emosi lalu melontarkan kata-kata cacian dengan nada tinggi sambil menangis histeris. Mereka meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seberat beratnya yakni hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa.

“saya minta tolong ke pak hakim saya minta hukum yang seadil-adilnya hukum dengan hukuman mati,” jelas Noviana.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)