Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Lagi, PT KAI Robohkan Rumah Warga

4
×

Lagi, PT KAI Robohkan Rumah Warga

Share this article
Petugas PT Kereta Api Indonesia Divre IV mengeksekusi sebuah rumah di jalan manggis, kelurahan pasir gintung, kecamatan Tanjung Karangpusat

Radartvnews.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang kembali berhasil menertibkan aset yang diklaim miliknya.

Tanpa pertimbangan, secara membabi buta petugas PT Kereta Api Indonesia Divre IV mampu mengeksekusi sebuah rumah di jalan manggis, kelurahan pasir gintung, kecamatan Tanjung Karangpusat, Bandar Lmapung (27/2).

Merasa menang kekuatan,  puluhan polisi khusus PT KAI mampu meredam protes keluarga warga setempat dan aktivis mahasiswa.

Sebuah alat berat tanpa kendala mulai merobohkan bangunan rumah di atas lahan 529 meter persegi.

Rumah yang dihuni keluarga dari mantan pegawai BUMN warisan belanda ini merupakan objek sengketa kepemilikan.

Sapto Hartoyo Humas PT Kai Divre IV Tanjung Karang menyampaikan, pengosongan rumah ini merupakan langkah mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai atas dasar hak perseorangan.

“Pengosongan rumah ini merupakan langkah mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai atas dasar hak perseorangan,” jelasnya.

Secara administratif, rumah ini awalnya dihuni keluarga CH Peter Barus seorang pensiunan PJKA, Seharusnya dikembalikan kepada PT KAI pada 2016. Hak bangunan tersebut tertuang dalam groundkart nomor 10 tahun pengesahan 191 milik pemerintah penjajah Belanda.

PT KAI baru memasukan objek sengketa setelah 100 tahun kemudian dibukukan dalam aset rumah perusahaan halaman 537 nomor urut 59 yang baru diterbitkan seratus tahun kemudian atau tahun 2013.

“Secara procedural sudah memberikan tiga kali surat pemberitahuan agar pemilik rumah segera mengosongkan lahan namun tidak mendapat respon,” imbuh Sapto Hartono.

Sariaman Ginting, penghuni rumah yang merupakan menantu dari mantan pegawai PT KAI menyayangkan tindakan sewenang wenang pengosongan secara paksa menggunakan kekerasan. Padahal kasus sengketa ini masih dalam proses penyelesaian oleh LBH Bandar Lampung.

Masalah ini masih dalam proses penyelesaian oleh LBH Bandar Lampung, jadi jangan dulu main roboh,” jelas Sariaman Ginting.

Sariaman mengaku sangat sedih dan berduka karena terpaksa meninggalkan rumah yang sudah lama dihuni tersebut.(krp/san)