Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pajak Tak Efektif, DJP Ubah Struktural

3
×

Pajak Tak Efektif, DJP Ubah Struktural

Share this article
Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama per 1 maret 2020 akan ditangani oleh account representative atau perwakilan akun

Radartvnews.com- Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama per 1 maret 2020 akan ditangani oleh account representative atau perwakilan akun. Hal ini menyusul perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi menyampaikan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak,” kata Eddi Wahyudi.

Kedapan tidak hanya wajib pajak besar ditangani  namun bagi wajib pajak menengah kebawah akan diawasi melalui  penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.

Perubahan fungsi dan tugas KPP Pratama difokuskan perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan, sejumlah KPP madya baru akan dibentuk agar kepatuhan wajib pajak strategis dapat diawasi.

Sementara Sekertaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan, Pemprov Lampung mendukung perubahan ini perubahan diharapkan mampu menghadapi dampak ekonomi global khususnya di Provinsi Lampung. “Pemprov Lampung mendukung perubahan ini perubahan diharapkan mampu menghadapi dampak ekonomi global khususnya di Provinsi Lampung,” imbuh Fahrizal Darminto.

Sementara itu, tugas yang masih sama dengan peraturan sebelumnya melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan dan penegakan hukum wajib pajak yang meliputi PPH, PPN, PPNBM maupun pajak tidak langsung lainnya.(krp/san)