Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tower Ilegal Kangkangi Pemkot

0
×

Tower Ilegal Kangkangi Pemkot

Share this article
Tower transceiver station (BTS) berdiri kokoh di tengah pemukiman warga meskipun tak memiliki izin resmi pemerintah Kota Bandar Lampung

Radartvnews.com- Pemkot Bandar Lampung utamanya Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai leading sector kecolongan. Satu unit tower transceiver station (BTS) berdiri kokoh di tengah pemukiman warga meskipun tak memiliki izin resmi pemerintah.

Tower yang berada di jalan amd kelurahan tanjung senang, Bandar Lampung ini berdiri menjulang di tengah pemukiman padat penduduk.

Lastri salah satu warga mengatakan ada sekitar 21 kepala keluarga yang menyetujui pembangunan ini dibuktikan dengan telah terbitnya izin lingkungan dari warga setempat.

“Sudah ada yang datang minta izin, pak camat dan pak lurah sudah datang kesini jadi kami setuju,” kata Lastri.

Sesuai ketentuan dan peraturannya, untuk pendirian atau pembangunan menara atau tower terlebih dulu vendor atau pemilik harus mengantongi  surat izin IMB dari pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Kemudian, wajib mengantongi rekomendasi izin titik sinyal pendirian BTS dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Disdkominfo).

“Urus izin dulu kalau tidak ada mereka salah, saya menunggu laporan dulu akan dia sudah on atau belum, kalau sudah berdiri tapi belum izin saya akan panggil,” jelas Dekrison Kabid Pengawasan & Pengendalian Disperkim.

Dalam waktu dekat, Disperkim Bandar Lampung segera berkoordinasi untuk meninjau langsung ke lokasi pembangunan menara BTS.(sah/san)