Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Korupsi Rehab Sekolah, Kepsek SMA 1 Mesuji Dituntut 2 Tahun

0
×

Korupsi Rehab Sekolah, Kepsek SMA 1 Mesuji Dituntut 2 Tahun

Share this article
Zam Zari oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Mesuji dituntut selama 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (6/3).

Radartvnews.com- Zam Zari Oknum kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Mesuji dituntut selama 2 tahun  penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (6/3).

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa  Zam Zari dengan pasal 3 junto pasal  18 undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh jaksa, selain hukuman badan terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kejahatan  dilakukan februari 2017 lalu  dalam mengelola dana bantuan rehab ruangan sekolah senilai Rp150 juta terdakwa tak melibatkan bendahara.

Pelaksanaan kegiatan rehab tidak melibatkan panitia yang tertera di dalam proposal serta analisa kerusakan ruangan bukan dikerjakan oleh ahlinya melainkan kepada guru fisika.

Dari laporan tim pemeriksa terdapat perbedaan volume bangunan yang tidak sesuai. Terdakwa  merealisasikan anggaran sebanyak Rp37 sedangkan sisanya Rp113 juta  tak dapat dipertangungjawabkan.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)