Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungKesehatanPeristiwa

6 TKI Dideportasi dari Malaysia Dikarantina di RS Bandar Negara Husada

1
×

6 TKI Dideportasi dari Malaysia Dikarantina di RS Bandar Negara Husada

Share this article
Bus yang ditumpangi enam TKI yang dideportasi dari Malayasia langsung dibawa menuju RS Bandar Negara Husada

Radartvnew.com- 6 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal  yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara,  tiba di terminal Rajabasa Bandar Lampung, senin malam (13/4).

Namun dikarenakan terdapat satu penumpang asal Palembang yang terpapar covid 19, keenam TKI langsung dibawa ke Rumah Sakit Bandar Negara Husada untuk dikarantina selama 14 hari serta dilakukan pemeriksan.

Para TKI sempat menjalani proses karantina selama 14 hari, sebelum di berangkatkan menggunakan bus PO Pelangi jurusan Medan -Bandung sejak 9 april lalu. Keenam TKI legal di antaranya 2 warga Lampung Utara, 2 warga Lampung Timur, 1 warga Lampung Tengah dan 1 warga Lampung Selatan tidak deperbolehkan turun bus dikarnakan salah satu TKI yang sudah tiba di Sumatra Selatan dinyatakan positif covid 19.

Pihak Terminal Rajabasa melakukan antisipasi dengan mengarahkan bus untuk langsung menuju Rumah Sakit Bandar Negara Husada di Kota Baru agar dilakukan pemeriksaan kembali.

“Tadi malam kita terima kedatangan warga kita TKI asal Malaysia yang dideportasi, kita dapat infoemasi salah satu penumpang positif covid 19, untuk mengantisipasi kita langsung melakukan protokoler kesehatan, penumpang langsung kita evakuasi ke rumah sakit Bandar Negara Husada,” jelas Denny Widjan Kepala Terminal Tipe A Rajabasa.

Denny menambahkan untuk penangan para TKI nantinya langsung diambil alih satgas percepatan penanganan covid19 dan pihak terminal akan memperketat warga yang datang dari luar daerah untuk dilakukan pemeriksaan.(rmd/san)