Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPendidikan

Polemik PPDB Lampung, Bui Menanti Pemalsu Data Kependudukan

1
×

Polemik PPDB Lampung, Bui Menanti Pemalsu Data Kependudukan

Share this article
Anggota komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mendesak sekolah mencoret calon siswa yang memalsukan dokumen

Radartvnews.com- PPDB tingkat SMA di Bandar Lampung diwarnai aksi curang. Ini dibuktikan ditemukanya 200 dokumen kependudukan yang di palsukan. Pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan syarat mutlak calon siswa dari jalur zonasi terjadi disejumlah sekolah di Bandar Lampung salah satunya yakni SMAN 2 Bandar Lampung.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat ada 34 dokumen kependudukan palsu baik perubahan alamat di Kartu Keluarga, pemasulsan tanda tangan.

Anggota komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mendesak sekolah mencoret calon siswa yang memalsukan dokumen. Apabila orang tua yang bersangkutan tak terima maka masalah dibawah ke ranah hukum.

“Tim verifikasi jangan ragu tegakan peraturan, kalau data gak bener gak ada toleransi harus dicoret dari sekolah, kalau tidak terima ada pidananya,” jelas Deni Ribowo.

Pasal 94 undang-undang nonor 23 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan menyebutkan, setiap orang yang yang memerintahkan atau memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data kependudukan maka akan di pidana penjara 6 tahun atau dengan denda paling banyak Rp75.000.000  ini diatur dalam pasal 263 dan 266 kita undang – undang hukum pidana.(sah/san)