Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pergub New Normal, Lampung Terapkan Sanksi Sosial

1
×

Pergub New Normal, Lampung Terapkan Sanksi Sosial

Share this article
Arinal Djunaidi: sanksi sosial diberikan karena tak memberatkan namun bisa memberikan efek bagi warga agar tak mengulangi kesalahannya.

Radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan sanksi kepada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan yakni sanksi sosial seperti memberikan hukuman push-up atau membersihkan jalan raya bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menurutnya sanksi sosial diberikan karena tak memberatkan namun bisa memberikan efek bagi warga agar tak mengulangi kesalahannya. 

“Sanksi sosial itu kini tengah disempurnakan dalam Rancangan Peraturan Gubernur ( Rapergub ) tentang tatanan kehidupan baru atau new normal,” ujar Arinal.

Sanksi sosial akan diterapkan dalam waktu dekat karena Arinal menilai belakangan warga kurang disiplin seperti masih banyak yang tak memakai masker dan jaga jarak.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Rapergub tentang tatanan kehidupan baru atau new normal telah disusun oleh Pemprov Lampung. Bahkan Rapergub sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemprov masih menunggu persetujuan dari Kemendagri terkait Rapergub new normal ditengah pandemi covid-19,” ujar Fahrizal Darminto.

Rapergub new normal merupakan peraturan yang nantinya akan diterapkan di Lampung. Rapergub berisi tentang adaptasi new normal di semua sektor dengan mengutamakan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.(lih/san)