Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu dan Ekstasi Dikuburan, 3 Bandar Diringkus BNN

4
×

Simpan Sabu dan Ekstasi Dikuburan, 3 Bandar Diringkus BNN

Share this article
BNN Provinsi Lampung mengamankan 11 kilogram sabu dan 8996 butir butir ekstasi

Radartvnews.com- Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Lampung menangkap tiga tersangka kepemilikan 16 kilogram sabu dan 8996 butir butir ekstasi. Ketiga tersangka yaitu Sukirman Bin Mulyadi, Eko Riyanto alias kodokĀ  dan Suyoko Alias Rengo ketiganya merupakan warga dusun jati harjo, desa gedung gumant, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan ketiganya dihadiahi timah panas dibagian kaki,

Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan pertAma petugas menemukan 11 kilogram sabu dan 8996 butir butir ekstasi tak jauh dari kediaman salah pelaku, Kemudian 1 bungkus sabu dibalik pintu dapur. Petugas yang melakukan pemeriksaan kembali menemukan 4 bungkus sabu dikubur dilahan pemakaman umum di belakang rumah salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan barang haram itu didatangkan dari aceh dan akan diedarkan di lampung. Hingga saat ini  kasus ini masih dalam pendalaman guna pengembangan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan 3 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (lds/san)