Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pecat Sepihak 44 Satpam, Villa Citra Wajib Bayar Rp2,8 Miliar

34
×

Pecat Sepihak 44 Satpam, Villa Citra Wajib Bayar Rp2,8 Miliar

Share this article
Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung selaku mediator atas penyelesaian mengusulkan PT. CLIP untuk membayar pesangon 44 satpam sebesar 2 kali atau Rp2,8 miliar.

Radartvnews.com- Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) dengan 44 satpam memasuki tahap baru.

Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung selaku mediator atas penyelesaian mengusulkan PT. CLIP untuk membayar pesangon 44  satpam sebesar 2 kali atau Rp2,8 miliar.

Ini sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, pasal 156 ayat tiga dan pasal 156 ayat empat  Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan. PT. CLIP diberikan waktu menerima atau menolak selama 10 hari terhitung tanggal dikeluarkan 30 juli.

Dikonfirmasi terpisah pengacara PT.CLIP Sujarwo mengatakan pihaknya mengaku belum membaca surat ini karena  belum masuk ke kantor. Sujarwo menambahkan ke 44 satpam ini bukan merupakan karyawan PT.CLIP.

Sementara Ardiansyah pengacara ke 44 satpam  mengatakan, sebelum ada putusan dari pemerintah pihaknya telah bertemu dengan pengacara PT. Citra Lestari Indah Perkasa untuk mencari solusi. Namun tak ada kata sepakat dan akhirnya meminta Disnaker untuk menjadi mediator.

Diketahui sebelum kasus ini mencuat, 44 satpam PT. CLIP yang bertugas di perumahan villa citra di pecat secara sepihak. Padahal mereka telah mengabdi puluhuan tahun, anehnya hingga kini perusahaan tidak memberikan surat pemecatan mereka.(sah/san)