Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 206 Kg Ganja

3
×

BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 206 Kg Ganja

Share this article
BNNP Lampung mengamankan ganja kering seberat 206.33 kilogram.

Radartvnews.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membongkar sindikat jaringan narkotika jenis ganja asal Aceh.

BNN Provinsi Lampung berhasil meringkus empat tersangka yakni Rio Maruli, Amada Harahap warga Aceh, Rudi Arianto dan Gilang Indrawan warga Lampung. Selain itu petugas juga mengamankan ganja kering seberat 206 kilogram.

Brigjen I Wayan Sukawiyana Kepala BNNP Lampung menjelaskan, pengungkapan ini berawal hasil penyelidikan BNNP Lampung, ke empat tersangka melakukan transaksi di rumah makan di wilayah masgar km 37, Tegineneng Pesawaran (18/8).

Dari dalam mobil minibus dengan nomor polisi  BM 1856 DG, petugas menemukan 8 kardus besar berisikan ganja. Petugas melakukan tindakan terukur karena saat penangkapan keempat tersangka mencoba melarikan diri.

“Narkotika berupa ganja yang kita lakukan penangkapan 18 agustus di jalan lintas sumtera di desa masgar, tegineneng, ada empat tersangka yang kita amankan dan 8 bungkus besar berisi ganja dengan total 206,33 kilogram,” jelas I Wayan Sukawiyana

Dari penyelidikan, jaringan ini berkaitan dengan jaringan Bekasi yang berhasil dibongkar oleh BNN Pusat beberapa waktu lalu. Ganja rencananya akan diedarkan di Lampung dan pulau Jawa.

BNNP Lampung masih  melakukan penyelidikan dan pendalaman. Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.(lds/san)