Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

7 Parpol Antar Adipati-Ali Rahman ke KPU, Pendaftaran Juprius-Rina Tertunda

0
×

7 Parpol Antar Adipati-Ali Rahman ke KPU, Pendaftaran Juprius-Rina Tertunda

Share this article
Ketua KPU Way Kanan: Berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raden Adipati Surya - Ali Rahman lengkap

Radartvnews.com- Pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Ali Rahman resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan, jumat pagi (4/9/20).

Rombongan Adipati dan Ali Rahman disambut langsung oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan setelah dilakukan verifikasi berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raden Adipati Surya – Ali Rahman dinyatakan melengkapi berkas pencalonan dan telah diberikan tanda terima.

Pasangan calon akan  mengikuti tes psikologi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Bandar Lampung pada 6 -12 september 2020.”Pasangan Adipati Surya – Ali Rahman dinyatakan melengkapi berkas pencalonan dan telah diberikan tanda terima, selanjutnya tes Psikologi,” jelas Refki Dharmawan.

Sebelum mendaftar di KPU Way Kanan pasangan Adipati-Ali Rahman melakukan deklarasi dengan jargon berani pasti aman.

PDIP Tidak Hadir, Pendaftaran Juprius-Rina Tertunda

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Buapti Way Kanan Juprius dan Rina Marlina dengan jargon (Arjuna) bersama Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jumat siang.

Proses pendaftaran keduanya sempat diskors satu jam hingga akhirnya ditunda besok atau lusa. Hal tersebut diduga karena Ketua dan Sekretaris PDIP Way Kanan tidak hadir mengingat PDIP merupakan partai pengusung. Namun, hal itu ditepis oleh Juprius gagalnya pendaftran karena ada berkas yang kurang.

Sementara itu Refki Dharmawan Ketua KPU Way Kanan menjelaskan dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 yang wajib hadir adalah pimpinan partai pengusung dan bakal calon, jika berhalangan hadir harus menyertakan surat kuasa.(ded/san)