Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat

1
×

Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat

Share this article
Pemecatan Agung Ilmu Mangku Negara dipaparkan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung Utara

Radartvnews.com- Bupati non aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan Agung Ilmu Mangkunegara dipaparkan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung Utara, kamis 10 september 2020.

Adrie Sekretaris DPRD Lampung Utara menjelaskan, Pemberhentian tersebut berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2020/PN TJK tanggal 2 juli 2020. Tentang penjatuhan pidana terhadap Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung Utara.

Kemudian diteruskan surat Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A Nomor W9.U1/6259/HK.07/VII/2020 tanggal 17 juli 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.18-2764 tahun 2020 tanggal 25 agustus 2020 tentang pengesehan pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung, mengesahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Agung Ilmu Mangkunegara masa jabatan 2019-2024.

Sementara Ketua DPRD Lampung Utara mengatakan, selanjutnya pihak DPRD telah mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pendefinitipan Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara.”DPRD telah mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pendefinitipan Budi Utomo sebagai Bupati,” jelasnya.

Romli juga mengungkapkan, dengan definitifnya Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara nantinya diharapkan roda pemerintahan serta pembangunan di Lampung Utara dapat berjalan dengan maksimal.(sas/san)