Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Bekuk Pengedar, 80 Paket Sabu Disita Satresnarkoba Polres Lampung Utara

2
×

Bekuk Pengedar, 80 Paket Sabu Disita Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Share this article
Candra dan Selamet ditangkap petugas saat melakukan transaksi narkoba didesa gunung sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara

Radartvnews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Candra dan Selamet saat melakukan transaksi narkoba didesa gunung sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Petugas juga menyita 80 bungkus narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.

Dalam pres rilis di Mapolres Lampung Utara (26/9/20) candra mengaku mendapatkan barang haram dibeli seharga Rp10 juta dan mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari hasil menjual sabu-sabu.”Beli dari teman sepuluh juta, untungnya tiga juta,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan kedua tersangka sudah lama diburu petugas karena kerap mengedarkan sabu-sabu diwilayah Lampung Utara.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman  20 tahun penjara.(sas/san)