Scroll untuk membaca artikel
Way Kanan

KPID Lampung Sosialisasi P3SPS dan Perda Penyiaran di Way Kanan

0
×

KPID Lampung Sosialisasi P3SPS dan Perda Penyiaran di Way Kanan

Share this article
Febriyanto Ponahan : kegiatan ini digelar atas kerjasama KPID Lampung dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

Radartvnews.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi P3 SPS dan Perda penyiaran di Kabupaten Way Kanan. Sosialisasi digelar di Blambangan Umpu, Selasa (29/9) menghadirkan ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal sebagai narasumber dan sekaligus membuka acara.

Ketua KPID Provinsi Lampung, Febriyanto menyatakan, kegiatan ini digelar atas kerjasama KPID Lampung dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

Menurutnya, untuk kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari berbagai unsur lapisan masyarakat dikabupaten yang berbatasan dengan Sumatera Selatan itu.

Perda Penyiaran Televisi yang disahkan oleh DPRD Lampung merupakan salah satu prestasi DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi I yang menginisiasi lahirnya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Penyiaran Televisi di Daerah.” Di Indonesia, tidak banyak daerah yang memiliki Perda Penyiaran. Oleh karena itu Lampung menjadi salah satu daerah tujuan kunjungan kerja KPID dan DPRD Provinsi dari berbagai dari di Indonesia,” tutur Febri

Yozi Rizal dalam sambutannya mengatakan, KPID Lampung sebagai wujud peran serta masyarakat mengawasi lembaga penyiaran yang bersiaran di Lampung.

“Karena sarana dan prasarana KPID Lampung ini terbatas, maka diperlukan peran masyarakat untuk melakukan pengawasan konten-konten yang ditayangkan Lembaga Penyiaran. Tujuannya, untuk meminimalisir dampak negatif penyiaran.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Iqbal Rasyid, Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sisten Penyiaran (PS2P) dan Sri Wahyuni, Koordinator Pengawasan Isi Siaran serta dimoderatori oleh wirdayati wakil ketua KPID Lampung.

Iqbal mengatakan, KPID Lampung dibentuk berdasarkan amanah UU no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Sesuai amanat UU 32, maka KPID mengawasi lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi yakni radio dan televisi.

Sri Wahyuni mengajak masyarakat untuk mengawasi program siaran baik di radio maupun televisi. Jika masyarakat menemukan pelanggaran seperti adanya pornografi, kekerasan, SARA, masyarakat bisa mengadu ke hotline KPID Lampung di nomor 081279005000. Adapun format pengaduannya, dengan menyebutkan stasiun atau lembaga penyiaran, nama acara, waktu penayangan dan pelanggaran yang ditemukan.(rls)