Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bapas Bandar Lampung Tangani 58 Anak Berhadapan Dengan Hukum

4
×

Bapas Bandar Lampung Tangani 58 Anak Berhadapan Dengan Hukum

Share this article
Sejak januari - september 2020 Bapas Bandar Lmapung menangani 58 Anak Berurusan Hukum

Radartvnews.com– Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung melaksanakan bimbingan pribadi konseling kepada napi Anak Berurusan Hukum (ABH). Melalui peran pendamping ini dapat memberikan wadah keluh kesah dan mempersiapkan mental anak untuk kembali bermasyarakat usai menjalani hukuman nanti.

Kepala Balai Pemasyakatan Kelas II Bandar Lampung Alkautsar mengatakan selama januari sampai september 2020 sedikitnya menangani 58 orang napi anak dengan rincian pembebasan bersyarat sebanyak 21 orang, asimilasi 29 orang dan diversi sebanyak 8 orang.

“Anak yang berurusan dengan hukum diwajibkan mengikuti bimbingan kesadaran hukum dalam bentuk bimbingan kelompok maupun individu, mereka diberikan tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap dan prilaku,” jelasnya.

Bimbingan kepribadian seperti ceramah agama, perayaan hari besar keagamaan, pendidikan agama sesuai keyakinan, pembimbingan kesadaran berbangsa dan bernegara,  kesadaran hukum, olahraga dan seni.

Bimbingan kemandirian, seperti keterampilan sesuai kebutuhan berdasarkan minat bakat. Pihak bapas juga rutin melakukan konselingkepada anak berurusan dengan hukum dengan menghadirkan psikolog.

“Selain menangani 58 anak Bapas juga menangani 2300 untuk klien orang dewasa yang juga berurusan dengan hukum, bimbingannya wajib lapor maupun datang ke Bapas,” katanya.

Bimbingan ini dilakukan agar anak berurusan dengan hukum senantiasa mematuhi ketentuan selama menjalankan PB, CB, asimilasi dan tidak pengulangan tindak pidana serta mempersiapkan anak untuk kembali kemasyarakat.(lds/san)