Scroll untuk membaca artikel
Utama

Surat Edaran UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan Salah Jalan

1
×

Surat Edaran UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan Salah Jalan

Share this article
Foto dok Radar Lampung Tv

Radartvnews.com- Lengkap sudah penderitaan buruh, setelah dihantam pandemi lalu dikerdilkan UU Cipta Kerja kini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/Hr.04/X/2020 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid 19.

Dalam surat ini, pemerintah memutusakan tidak adanya kenaikan upah tahun 2021, saat semua digadang-gadang demi lapangan kerja demi kesejahteraan lalu rakyat yang mana yang mereka perjuangkan?

Manuver Menteri Ketenagakerjaan ini sontak krembali memantik perlawanan dan protes, salahsatunya Ketua Umum FSBKU KSN Yohanes Joko Purwanto.

“Menteri Tenaga Kerja tidak paham undang undang karena Kementerian memaksa Pemerintah Provinsi menetapkan UMP tanpa mematuhi Undang-Undang,” jelasnya.

Yohanes menegaskan bahwa dengan dilekuarkannnya Surat Edaran ini maka seluru federasi buruh di Indonesia, akan melakukan aksi hingga pemerintah dapat membatalkan kebijakan yang sangat memberatkan kehidupan buruh.

Anggota dprd Kecam Aji Mumpung Menaker

Dengan terbitnya se tersebut maka otomatis Upah Minum Provinsi Lampung tahun depan sama dengan tahun ini yakni Rp2.431.324.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mengatakan, meskipun beberapa persen harusnya pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi karena ditengah pandemi ini buruh sangat menderita. Deni menambahkan kondisi ekonomi ditahun 2021 dipastikan berbeda, alasan pandemi covid 19 dinilai tidak tepat.

“Harusnya ada kenaikan walaupun hanya beberapa persen, kalau tidak ada kenaikan berdampak kepada buruh, situasi ekonomi 2020 dengan tahun 2021 belum tentu sama,” jelas Deni Ribowo.

Deni Ribowo menambahkan dimasa pandemi Covid-19 ini tidak semua perusahaan mengalami kolabs yang cukup siginifikan dan tak semua perusahaan bangkrut.(rmd/san)