Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Penikaman Syekh Ali Jaber Tatap Muka Demi Asas Pembuktian

2
×

Sidang Penikaman Syekh Ali Jaber Tatap Muka Demi Asas Pembuktian

Share this article
Ardiansyah: permohonan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dilayangkan Senin 16 November 2020

Radartvnews.com- Sidang perkara penusukan ulama Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian akan bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 19 November 2020.  Dalam kesempatan itu, penasehat hukum Alpin Adrian Ardiansyah meminta agar sidang tidak dilakukan secara online dan menghadirkan saksi dan korban dipersidangan.

Ardiansyah mengatakan ia sudah mengirim surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Senin 16 November 2020. Ia berharap permohonan itu bisa dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Dengan dilaksanakan sidang tatap muka bisa mengalih kebenaran-kebenaran materil dalam kasus ini, yang kedua juga akan memberikan keterbukaan yang seluas luasnya kepada masyarakat agar bisa menilai persidangan nanti,” ujar Ardiansyah.

Sejak awal kasus ini disajikan secara terbuka dilakukan penyidik Polresta Bandar Lampung dan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam perkara ini juga pihaknya akan menyiapkan 10 orang saksi yang akan meringankan Alfin Adrian dalam persidangan nanti.

Dalam kasus tindak pidana ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menjerat tersangka dengan mempersangkakan sejumlah pasal yakni upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum. Tersangka sendiri bakal terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.(lds/san)