Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Awal Desember 2020, Raperda AKB Covid-19 Disahkan

0
×

Awal Desember 2020, Raperda AKB Covid-19 Disahkan

Share this article
Mingrum Gumay: Raperda tentang AKB covid-19 bersifat diskresi.

Radartvnews.com- Jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Lampung terus meningkat. Pemerintah Provinsi Lampung kini merancang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) guna mencegah pengendalian covid-19.

Pemprov bersama DPRD Provinsi Lampung tengah menggodok Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

DPRD Provinsi Lampung menyatakan akan mempercepat proses pengesahan raperda tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. Menurut Mingrum Gumay Raperda tentang AKB covid-19 bersifat diskresi.

Ditagetkan, awal bulan desember 2020 Raperda takan segera disahkan sehingga bisa diterapkan. Dengan adanya raperda itu juga maka akan menseragamkan peraturan tentang pengendalian Covid-19 antara provinsi dan kabupaten / kota . Sebab, selama ini peraturan pengendalian covid-19 berbeda-beda antar kepala daerah.

Diketahui Raperda AKB ini  terdapat penegasan berupa sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tegas itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar sehingga pengendalian covid-19 di Lampung bisa dilakukan sehingga  kasus covid-19 di lampung dapat diatasi.(lds/san)