Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

RS Graha Husada Kontra Keluarga Pasien, Klaim Meninggal Covid Patok Biaya Rp 22 Juta

0
×

RS Graha Husada Kontra Keluarga Pasien, Klaim Meninggal Covid Patok Biaya Rp 22 Juta

Share this article
Agus Dewantara kemudian di bawa ke pemakaman oleh petugas rumah sakit di TPU tak jauh dari lokasi kediamannya

Radartvnews.com– Agus Dewantara (52) meninggal dunia akibat penyakit gula darah, Senin (30/11), keluarga dan kerabat berdatangan melayat  ke rumah duka di kawasan Enggal, Bandar Lampung.

Warga prihatin atas meninggalnya korban yang disebut terjangkit virus corona, meski begitu pihak keluarga membantah kabar yang sempat beredar.

Sebelumnya Agus Dewantara di rawat di Rumah Sakit Graha Husada sejak Rabu (25/11). Keluarga mengaku agus dewantara mengidap gula darah sejak tiga tahun terakhir.

Agus Dewantara dinyatakan meninggal dunia (30/11) setelah dirawat selama enam hari. Joko adik dari pasien menjelaskan, pihak keluarga yang akan menjemput jenazah pasien harus melunasi pembayaran biaya pengobatan rumah sakit sebesar Rp22 juta.

Meski pasien menggunakan kartu kesehatan BPJS Mandiri kelas 3 miliknya.  Pihak rumah sakit menyarankan dan meminta keluarga pasien untuk menanda tangani surat pernyataan yang berisi jika pasien meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19.

“Pasien ini bisa dibawa pulang harus bayar 22 juta, kalau ikut peraturan rumah sakit bebas biaya dengan syarat dimakamkan pakai standar covid, kalu positif negara yang bayar kalau negatif BPJS yang bayar,” jelas Joko.

Usai dilakukan pemulasaran jenazah di rumah sakit, jenazah pasien Agus Dewantara kemudian di bawa ke pemakaman oleh petugas rumah sakit di TPU tak jauh dari lokasi kediamannya. Prosesi pemakaman menerapkan protokol kesehatan.

Sementara pihak Rumah Sakit Graha Husada membantah adanya pemaksaan, penangan pasien sudah dilakukan dengan prosedur yang benar. Tindakan kesehatan sudah atas persetujuan anak-anak kandung termasuk penempatan pasien di ruang isolasi.

Terkait tudingan pasien dipaksakan  postif Covid-19, rumah sakit mengklaim mengikuti prosedur. Pasien harus ditangani dengan protap Covid-19 berdasarkan indikasi hasil pemeriksaan, meskipun hasil swab belum keluar.

“Kami jelaskan kalau menolak Menkes tidak menanggung, semua akan diaudit bahkan kalau ada yang salah rumah sakit harus mengembalikan uang, kalau pasien positif klaim akan dibayar Menkes, kalau negatif akan diayar BPJS,” jelas dr Diki salah satu dokter du RS Graha Husada.

Dia menambahkan apa yang dilakukan rumah sakit untuk  menyarankan kepada keluarga pasien untuk menyetujui penanganan dengan prosedur Covid-19, agar meringankan pihak keluarga sehingga tidak harus membayar biaya perawatan karena ditanggung  pemerintah.(rmd/san)