Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalUtama

BNNP Bongkar Narkoba Jaringan Lapas Didalangi Terpidana Mati

2
×

BNNP Bongkar Narkoba Jaringan Lapas Didalangi Terpidana Mati

Share this article
Petugas BNNP Lampung mengamankan 6 tersangka dan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp4 juta

Radartvnews.com- Jelang perayaan tahun baru 2021, Badan Narkotika Nasional Lampung membongkar jaringan narkoba antar provinsi. Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan yakni 3 kilogram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp4 juta serta beberapa unit handphone.

Dari keterangan petugas terungkap jaringan narkoba asal Medan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang dijatuhi hukuman mati bernama M Affan bersama dua narapidana lainnya yakni Mustafa Kamal serta Faisol tanjung yang ditahan di Lapas Kelas I A Rajabasa.

Sementara tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di rest area rest area KM 215 tol Kayu Agung-Bakauheni kabupaten Tulang Bawangbarat dan pelataran parkiran minimarket natar 4 berada di Desa Bumisari, Lampung Selatan.

Adapun cara jaringan ini berkomunikasi untuk melakukan pemesanan yakni dengan menggunakan handphone dari dalam lapas.

Sementara, Affan sendiri mengaku mendapatkan handphone dari rekan sesama narapidana. Dirinya mengatakan masih tetap menjalin komunikasi dengan bandar narkoba meski tidak ada orderan.

Menanggapi adanya narapidana yang  masih bermain narkoba dengan menggunakan handphone didalam Lapas. Pihak Lapas akui handphone yang beredar tidak terpantau meski sering dilakukan razia.(rmd/san)